Tawkil wali merupakan salah satu mekanisme penting dalam pelaksanaan akad nikah yang memungkinkan wali untuk mewakilkan kewenangannya kepada orang lain. Dalam konteks perkawinan kontemporer, praktik tawkil wali menghadapi berbagai problematika, baik dari aspek syar'i maupun hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika tawkil wali dalam perkawinan kontemporer, kedudukan hukumnya dalam perspektif fiqh dan hukum positif Indonesia, serta solusi yang dapat ditawarkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika tawkil wali meliputi: ketidakpahaman masyarakat tentang syarat dan rukun tawkil, penyalahgunaan wewenang oleh wakil wali, ketidakjelasan status wali dalam kondisi tertentu, dan benturan antara hukum adat dengan hukum Islam. Solusi yang ditawarkan meliputi peningkatan edukasi hukum perkawinan Islam, penguatan peran KUA, dan harmonisasi hukum positif dengan syariat Islam.
Copyrights © 2026