Penegakan hukum pidana terhadap kejahatan kecil masih menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama ketika mekanisme hukum formal diterapkan secara kaku terhadap kelompok masyarakat rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan kecil dalam perspektif sosiologi hukum dengan menggunakan studi kasus nenek pencuri coklat. Fokus penelitian diarahkan pada penilaian apakah praktik penegakan hukum tersebut telah mencerminkan nilai keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penegakan hukum pidana terhadap kejahatan kecil secara normatif telah sesuai dengan hukum pidana positif, penerapannya sering kali mengabaikan konteks sosial, kondisi pelaku, dan prinsip proporsionalitas. Kasus nenek pencuri coklat memperlihatkan adanya kesenjangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, yang berdampak pada stigmatisasi sosial dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Dalam perspektif sosiologi hukum, praktik tersebut mencerminkan penegakan hukum yang kurang sensitif terhadap realitas sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap kejahatan kecil perlu diarahkan pada pendekatan yang lebih berkeadilan melalui integrasi mekanisme nonpidana, diskresi aparat, dan nilai keadilan sosial.
Copyrights © 2026