Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan sosial-ekonomi negara yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memenuhi hak dasar masyarakat atas gizi. Sebagai kebijakan publik yang dibiayai oleh keuangan negara, MBG memerlukan landasan hukum ekonomi yang kuat agar pelaksanaannya sejalan dengan prinsip efisiensi dan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penempatan prinsip efisiensi dan keadilan dalam kerangka hukum ekonomi Program Makan Bergizi Gratis serta merumuskan arah pengaturan dan pelaksanaannya yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MBG bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan kebijakan ekonomi negara yang harus tunduk pada prinsip hukum ekonomi. Efisiensi diperlukan untuk mencegah pemborosan anggaran dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya publik, sedangkan keadilan menjadi dasar untuk menjamin pemerataan akses dan perlindungan bagi kelompok rentan. Integrasi prinsip efisiensi dan keadilan memberikan legitimasi normatif bagi MBG sebagai kebijakan negara kesejahteraan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026