Penelitian ini mengkaji praktik rentenir di Kabupaten Bima yang muncul akibat keterbatasan akses masyarakat terhadap lembaga keuangan formal dan pembiayaan mikro. Praktik pinjaman informal dengan bunga tinggi menempatkan masyarakat ekonomi lemah dalam posisi yang rentan secara hukum dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk praktik rentenir di Kabupaten Bima, mengkaji perlindungan hukum yang tersedia bagi masyarakat korban rentenir, serta merumuskan penguatan akses pembiayaan mikro sebagai solusi penanggulangan praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, serta lembaga keuangan mikro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik rentenir tetap bertahan karena kebutuhan ekonomi mendesak, rendahnya literasi keuangan, serta rumitnya prosedur pembiayaan formal. Perlindungan hukum terhadap korban rentenir masih lemah akibat keterbatasan regulasi dan penegakan hukum. Penguatan akses pembiayaan mikro melalui lembaga keuangan yang inklusif terbukti menjadi strategi preventif yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan integratif yang menggabungkan perlindungan hukum, pembiayaan mikro, dan pemberdayaan masyarakat diperlukan untuk menekan praktik rentenir secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026