Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 1 (2026): 2026

Mekanisme Penegakan Ham Di Indonesia Dibandingkan Dengan Kerea Selatan Jepang

Hasana Ina Gorang (Unknown)
Fajar Romadhon (Unknown)
Muhammad Wahyudi (Unknown)
Rama Afrizal Laksana Putra (Unknown)
Uut Rahanisi (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2026

Abstract

Mekanisme penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, Korea Selatan, dan Jepang menunjukkan variasi yang dipengaruhi oleh sistem hukum, sejarah politik, serta kekuatan institusi demokratis masing-masing negara. Di Indonesia, penegakan HAM bertumpu pada mekanisme quasi-judicial seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lembaga peradilan, serta kerangka hukum seperti UUD 1945 dan UU HAM. Namun, efektivitasnya kerap terbentur oleh hambatan politik, lemahnya implementasi putusan, serta penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang masih tertunda. Sebaliknya, Korea Selatan memiliki mekanisme penegakan HAM yang lebih konsolidatif melalui National Human Rights Commission of Korea (NHRCK) yang memiliki kewenangan investigatif kuat, serta peradilan yang relatif independen setelah proses demokratisasi pada akhir 1980-an. Negara ini juga menunjukkan kemajuan dalam perlindungan kelompok rentan, meski masih menghadapi tantangan seperti kebebasan berekspresi dan isu diskriminasi. Di Jepang, penegakan HAM bersifat lebih administratif dengan peran signifikan dari Kementerian Kehakiman melalui Human Rights Bureau, ditambah kerangka perlindungan konstitusional yang kuat. Meskipun demikian, minimnya lembaga HAM independen menjadi salah satu kritik utama dalam mekanisme penegakan HAM di negara ini. Secara komparatif, Korea Selatan dan Jepang memiliki stabilitas institusional dan independensi peradilan yang lebih kuat dibandingkan Indonesia, yang masih berupaya memperkuat supremasi hukum dan akuntabilitas negara. Namun, ketiga negara sama-sama berusaha menyesuaikan mekanisme penegakan HAM dengan dinamika sosial dan politik masing-masing, termasuk tuntutan transparansi, demokratisasi, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...