Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan waris dan konsep wasiat wajibah dalam hukum keluarga Islam serta mengkaji keterkaitannya dengan perbedaan pandangan antara hukum waris Islam dan hukum adat yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum Islam, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta literatur hukum adat dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris Islam memiliki ketentuan pembagian harta yang bersifat baku berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, sementara hukum adat di Indonesia cenderung bersifat fleksibel dan dipengaruhi oleh struktur sosial serta budaya setempat. Konsep wasiat wajibah hadir sebagai bentuk ijtihad hukum untuk menjembatani perbedaan tersebut, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang tidak memperoleh hak waris secara langsung menurut hukum Islam, seperti anak angkat dan kerabat tertentu. Pembahasan menegaskan bahwa penerapan wasiat wajibah merupakan upaya harmonisasi antara nilai-nilai keadilan dalam hukum Islam dan realitas sosial masyarakat adat Indonesia. Kesimpulannya, ketentuan waris dan wasiat wajibah memiliki peran strategis dalam menciptakan keadilan hukum keluarga Islam di Indonesia dengan tetap memperhatikan pluralitas sistem hukum yang ada.
Copyrights © 2026