Perlindungan data pribadi menjadi isu penting dalam tata kelola pemerintahan modern di era digital. Kemajuan teknologi informasi membawa dampak besar terhadap cara pemerintah mengelola data publik, yang di satu sisi meningkatkan efisiensi pelayanan, namun di sisi lain menimbulkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan data pribadi sebagai bagian dari tanggung jawab administrasi negara, dengan menitikberatkan pada aspek hukum, etika, dan tata kelola pemerintahan digital. Metode yang digunakan adalah studi literatur terhadap berbagai regulasi, teori hukum administrasi, dan penelitian terdahulu yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap warga negara. Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan akademisi untuk membangun ekosistem digital yang aman, transparan, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026