Penelitian ini menganalisis implementasi prinsip-prinsip good governance di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidoarjo menggunakan teori implementasi kebijakan Edwards III dan prinsip-prinsip good governance menurut Sedarmayanti (2014). Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian kualitatif yang didalamnya ada observasi dan wawancara dengan pegawai KPPN Sidoarjo untuk mempelajari lima dimensi utama: partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan penegakan hukum. Analisis data menggunakan metode Miles dan Huberman (2014). Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa KPPN Sidoarjo sudah menerapkan komunikasi dua arah yang efektif, memiliki sumber daya manusia berkualitas tinggi dengan 95% lulusan PKN STAN, menunjukkan disposisi organisasi yang kuat melalui sistem Peta Strategi dan budaya kerja CLEAR-K, serta memiliki struktur birokrasi yang terukur. Implementasi prinsip-prinsip good governance tercermin dalam pelaksanaan Forum Konsultasi Publik, publikasi informasi melalui berbagai media, sistem pelaporan LAKIN yang terstruktur, optimalisasi sumber daya, dan pengawasan berlapis yang ketat. Pencapaian sertifikasi ISO 9001:2015 dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2024 membuktikan komitmen KPPN Sidoarjo terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2026