Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 1 (2026): 2026

Dari Hukum Adat Ke Sistem Nasional: Sejarah Dan Perkembangan Hukum Di Indonesia

Mahisa Mareati (Unknown)
Ronis (Unknown)
Ahkyar (Unknown)
Zufriadi (Unknown)
Taufik Firmanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji evolusi Hukum Adat di Indonesia dari masa kolonial hingga era modern, menyoroti tantangan dan peluang dalam integrasinya ke dalam Sistem Hukum Nasional. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis norma hukum, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan, termasuk pengakuan konstitusional terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Pasal 18B UUD 1945 dan Putusan MK No. 35/2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Hukum Adat telah mendapatkan pengakuan formal, implementasinya masih terhambat oleh dualisme hukum dan konflik dengan undang-undang sektoral yang lebih mengedepankan kepentingan ekonomi. Temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi antara Hukum Adat dan hukum nasional untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan. Selain itu, rekomendasi untuk pengesahan RUU MHA menjadi prioritas guna memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat di tengah tantangan globalisasi hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...