Perbedaan ideologi, tafsir, dan struktur organisasi keagamaan merupakan realitas yang melekat dalam masyarakat plural, namun sering kali berkembang menjadi sumber konflik sosial ketika dikelola secara eksklusif. Dalam perspektif sosiologi hukum, perbedaan tersebut dapat memicu fragmentasi sosial dan perpecahan umat apabila tidak diatur melalui mekanisme hukum dan sosial yang inklusif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perbedaan ideologi, tafsir, dan struktur organisasi keagamaan terhadap perpecahan umat serta merumuskan solusi hukum dalam menjaga harmoni sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis sosiologis melalui studi kepustakaan terhadap literatur, dokumen hukum, dan laporan kasus konflik keagamaan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan ideologi dan tafsir keagamaan berkontribusi terhadap meningkatnya intoleransi, polarisasi sosial, dan melemahnya kohesi umat, terutama ketika diperkuat oleh struktur organisasi keagamaan yang eksklusif dan politik identitas. Selain itu, hukum belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen integrasi sosial karena masih bersifat reaktif. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan harmoni sosial memerlukan solusi hukum dan sosial yang integratif, preventif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026