Stunting merupakan masalah kesehatan yang menjadi perhatian serius bagi setiap negara di dunia, termasuk Indonesia. Indonesia, yang terdiri dari 38 provinsi, memiliki satu provinsi dengan prevalensi stunting yang relatif tinggi sebesar 16,9% pada tahun 2024. Secara spesifik, Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, memiliki prevalensi stunting sebesar 12,7% pada tahun 2025. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana implementasi kebijakan untuk mempercepat pengurangan stunting di Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, serta faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan untuk mempercepat pengurangan stunting di Desa Manubelon cukup baik namun masih memiliki kelemahan, seperti kurangnya kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan, ketepatan waktu dalam distribusi PMT, pengawasan dari Pemerintah Desa Manubelon, kapasitas kader posyandu, anggaran dari Pemerintah Desa Manubelon, fasilitas dan infrastruktur di Desa Manubelon, serta kurangnya kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat.
Copyrights © 2026