Penelitian ini menganalisis implementasi hukum kepemiluan dan kepartaian dalam upaya mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis dan berintegritas di Indonesia. Sebagai negara demokrasi konstitusional, Indonesia menempatkan pemilu sebagai mekanisme utama dalam memastikan legitimasi kekuasaan, sehingga kerangka hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilu dan keberadaan partai politik memegang peranan strategis. Kajian ini menelaah efektivitas regulasi seperti Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, serta peraturan pelaksana dari KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan menganalisis landasan hukum, praktik penyelenggaraan, serta berbagai putusan lembaga peradilan pemilu. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah cukup komprehensif, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain lemahnya penegakan hukum, potensi konflik kepentingan elite partai, dan praktik politik uang. Selain itu, kualitas pendidikan politik dan tata kelola partai turut mempengaruhi efektivitas hukum kepemiluan dalam menjaga integritas pemilu. Penelitian ini menegaskan pentingnya konsistensi regulasi, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, serta reformasi internal partai untuk membangun pemilu yang benar-benar demokratis dan mencerminkan kehendak rakyat.
Copyrights © 2026