Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis li’an sebagai pemicu tindak pidana dalam keluarga ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Li’an merupakan proses sumpah hukum yang berakar pada hukum Islam yang digunakan ketika seorang suami menuduh istrinya berzina atau menyangkal keabsahan anak tanpa saksi yang sah. Proses ini sering kali menimbulkan ketegangan emosional yang berujung pada konflik, bahkan tindak pidana seperti kekerasan dalam rumah tangga, pencemaran nama baik, hingga tindak pidana berat lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi literatur dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa li’an berdampak pada perceraian permanen, status anak, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana karena konflik yang meningkat. Oleh sebab itu, penting adanya upaya pencegahan, seperti konseling atau mediasi sebelum pelaksanaan li’an, guna meminimalisir terjadinya tindak pidana dalam rumah tangga.
Copyrights © 2026