Mediasi telah menjadi instrumen penting dalam sistem peradilan perdata Indonesia sebagai upaya penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan. PERMA No. 1 Tahun 2016 menegaskan kedudukan mediasi sebagai prasyarat wajib dalam proses beracara di pengadilan. Namun dalam praktiknya, efektivitas mediasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti budaya litigasi masyarakat, kualitas mediator, serta dukungan kuasa hukum yang belum optimal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk mengkaji eksistensi mediasi dalam hukum acara perdata yang berlaku serta menganalisis konstruksi idealnya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RKUHAPerdata). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan regulasi, profesionalisme mediator, dan akses terhadap keadilan menjadi faktor penting dalam optimalisasi peran mediasi. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan pengaturan mediasi dalam RKUHAPerdata agar mediasi dapat berfungsi efektif sebagai instrumen utama penyelesaian sengketa perdata di Indonesia.
Copyrights © 2026