Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi Pengadilan merupakan upaya reformasi untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa perdata dengan memperkuat prosedur, menetapkan mediasi sebagai tahapan wajib, dan mengoptimalkan peran mediator.1 Kajian ini menggunakan metodologi hukum normatif dengan mengkaji konsistensi peraturan ini dengan prinsip-prinsip mediasi modern dan implementasinya di pengadilan.2 Temuan kajian menunjukkan bahwa efektivitas Peraturan 1/2016 dapat dianggap memadai, sebagaimana tercermin dalam peningkatan tingkat keberhasilan mediasi, tetapi belum menghasilkan penurunan beban perkara yang signifikan di tingkat nasional. Beberapa kendala masih ada, seperti budaya litigasi yang kuat, ketidakhadiran para pihak, kompetensi mediator yang terbatas, dan layanan pendukung yang tidak memadai di pengadilan. Kajian ini menyimpulkan bahwa Perma 1/2016 perlu diperkuat dalam hal regulasi, kapasitas kelembagaan dan penciptaan budaya hukum agar mediasi dapat berfungsi optimal sebagai instrumen penyelesaian sengketa perdata di Indonesia
Copyrights © 2026