Artikel ini membahas peran hukum sebagai alat rekayasa sosial melalui telaah komparatif pemikiran Roscoe Pound dan Mochtar Kusumaatmadja. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan persamaan maupun perbedaan dan juga mengevaluasi gagasan kedua tokoh tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif komparatif. Roscoe Pound, dengan pendekatan yurisprudensi sosiologi, mengajukan teori keseimbangan kepentingan dan hukum sebagai instrumen adaptif dalam mengakomodasi dinamika sosial. Sebaliknya, Mochtar Kusumaatmadja memfokuskan gagasannya pada hukum sebagai sarana pembangunan yang berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan, dengan memperhatikan nilai-nilai lokal. Telaah ini mengidentifikasi kesamaan pandangan kedua tokoh mengenai hukum sebagai instrumen dinamis untuk menciptakan perubahan sosial, serta perbedaannya dalam konteks penerapan hukum berdasarkan sistem hukum common law dan civil law. Pemikiran kedua tokoh ini saling melengkapi, memberikan landasan teoritis universal dan pendekatan praktis kontekstual untuk pengembangan hukum yang adaptif, responsif, dan relevan dalam menghadapi tantangan modern
Copyrights © 2026