Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 1 (2026): 2026

Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial: Telaah Komparatif Pemikiran Roscoe Pound dan Muchtar Kusumaatmadja

Fajar, Anas Mukti (Unknown)
Ach. Nurul Luthfi (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2026

Abstract

Artikel ini membahas peran hukum sebagai alat rekayasa sosial melalui telaah komparatif pemikiran Roscoe Pound dan Mochtar Kusumaatmadja. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan persamaan maupun perbedaan dan juga mengevaluasi gagasan kedua tokoh tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif komparatif. Roscoe Pound, dengan pendekatan yurisprudensi sosiologi, mengajukan teori keseimbangan kepentingan dan hukum sebagai instrumen adaptif dalam mengakomodasi dinamika sosial. Sebaliknya, Mochtar Kusumaatmadja memfokuskan gagasannya pada hukum sebagai sarana pembangunan yang berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan, dengan memperhatikan nilai-nilai lokal. Telaah ini mengidentifikasi kesamaan pandangan kedua tokoh mengenai hukum sebagai instrumen dinamis untuk menciptakan perubahan sosial, serta perbedaannya dalam konteks penerapan hukum berdasarkan sistem hukum common law dan civil law. Pemikiran kedua tokoh ini saling melengkapi, memberikan landasan teoritis universal dan pendekatan praktis kontekstual untuk pengembangan hukum yang adaptif, responsif, dan relevan dalam menghadapi tantangan modern

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...