Penegakan hukum lingkungan merupakan instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum lingkungan sering menghadapi berbagai kendala struktural dan sosial-kultural yang menyebabkan terjadinya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum lingkungan di Kota Bima dari perspektif sosiologi hukum serta merumuskan solusi implementatif untuk memperkuat efektivitasnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui analisis data empiris, dokumen kebijakan, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan di Kota Bima belum berjalan secara optimal akibat keterbatasan kapasitas kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup, lemahnya konsistensi penerapan sanksi, serta rendahnya budaya hukum aparatur dan masyarakat. Permasalahan lingkungan seperti penumpukan sampah dan pencemaran masih terjadi secara berulang, menandakan bahwa hukum lingkungan belum berfungsi sebagai norma sosial yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan penegakan hukum lingkungan memerlukan pendekatan integratif yang mencakup pembenahan struktur kelembagaan, konsistensi substansi hukum, serta pembangunan budaya hukum partisipatif guna mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026