Penelitian ini bermula dari banyaknya penggunaan surat di bawah tangan dalam hubungan perdata masyarakat Indonesia. Dokumen sederhana seperti ini memang praktis, namun sangat rentan menimbulkan lapisan hukum, karena kekuatan pembuktiannya yang tidak menjamin akta autentik. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk melihat bagaimana posisi dan kekuatan pembuktian surat di bawah tangan, serta sejauh mana dokumen tersebut dapat mempengaruhi kepastian hukum para pihak ketika menjadi alat bukti di konferensi. Penelitian ini dilakukan ,menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus melalui analisis Putusan No. 26/Pdt.G/2024/PN Mgg. Dalam putusan yang dijelaskan, hakim menjadikan satu surat di bawah tangan (bukti T-25) sebagai dasar pertimbangan, meskipun surat tersebut lemah secara formil maupun materiil karena dibuat sepihak, tanpa saksi, dan tanpa pengakuan pembuat surat di konferensi. Penggunaan bukti yang tidak ideal ini justru berakhir pada kesimpulan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), sehingga pokok perkara tidak diperiksa dan menimbulkan izin hukum, terutama bagi pihak yang sebenarnya berhak atas SHM yang disengketakan.
Copyrights © 2026