Penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka yang meninggal dunia merupakan konsekuensi yuridis dari asaspertanggungjawaban pidana yang bersifat personal. Secaranormatif, hukum pidana dan hukum acara pidana Indonesia telah mengatur secara tegas mengenai gugurnyakewenangan penuntutan apabila tersangka meninggal dunia. Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum masihditemukan penyimpangan berupa penetapan status tersangkaterhadap pelaku yang telah meninggal dunia, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan normatif penghentian penyidikanterhadap tersangka yang meninggal dunia serta mengkajipraktik penegakan hukum yang menyimpang dari ketentuantersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yuridis dengan pendekatan normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis kasus penetapan tersangka terhadap pelaku yang telah meninggal dunia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesenjangan antara norma dan praktik penegakan hukum disebabkan oleh lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap asas pertanggungjawaban pidana dan mekanisme SP3 sebagai kewajiban hukum. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya kepastian hukum dan berpotensi merugikan pihak-pihak yang terkait. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan penghentian penyidikan demi hukum guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Copyrights © 2026