Sistem peradilan pidana anak diselenggarakan untuk menjamin perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Penanganan perkara anak tidak berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pembinaan, pendidikan, dan pemulihan. Dalam konteks ini, pengakuan dan penyesalan anak pelaku menjadi faktor penting dalam pertimbangan hakim. Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN UNR serta penilaian hakim terhadap pengakuan dan penyesalan anak pelaku dalam perkara pembujukan persetubuhan terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan prinsip (the best interest of the child) melalui penjatuhan pidana pembinaan di LPKA disertai pelatihan kerja sebagai wujud asas ultimum remedium yang bersifat rehabilitatif dan edukatif, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan anak korban sehingga putusan mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hukum dan keadilan.
Copyrights © 2026