Poligami merupakan bentuk perkawinan yang diatur dalam hukum Islam dan diperbolehkan dalam hukum nasional Indonesia dengan syarat-syarat tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, pelaksanaan poligami harus memperoleh izin dari pengadilan agama, persetujuan istri, serta kemampuan suami untuk berlaku adil dan memberikan nafkah. Namun, dalam praktiknya, masih banyak poligami dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, yang menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap poligami dan relevansinya dengan konsep kriminalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan dampak negatif, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat ketidakadilan dan konflik internal dalam keluarga. Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang tegas dan pembaruan kebijakan agar pelaksanaan poligami berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mampu memberikan perlindungan hukum bagi perempuan serta anak.
Copyrights © 2026