Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi dengan menitikberatkan pada perbedaan konseptual mengenai pengertian korporasi antara KUHP Nasional Tahun 2023 dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengaturan definisi korporasi dalam Pasal 146 KUHP yang memuat secara eksplisit berbagai bentuk badan hukum maupun badan usaha yang tidak berbadan hukum menimbulkan konsekuensi yuridis yang signifikan terhadap konstruksi korupsi sebagai tindak pidana khusus. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru menghadirkan rumusan definisi korporasi yang lebih luas dan sistematis dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor yang bersifat lebih umum. Kondisi tersebut menyebabkan asas lex specialis derogat legi generali tidak sepenuhnya dapat diterapkan dalam aspek penentuan subjek hukum pidana. Lebih lanjut, dengan adanya pengaturan yang tegas mengenai delik dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP, tindak pidana korupsi secara konseptual berpotensi diposisikan sebagai bagian dari tindak pidana umum dalam kerangka kodifikasi hukum pidana nasional. Meskipun demikian, Undang-Undang Tipikor tetap mempertahankan karakteristik khusus, terutama terkait perumusan delik, sistem pembuktian, dan pola pemidanaan, sehingga kedua rezim hukum tersebut masih dapat diharmonisasikan guna memperkuat kepastian hukum dan efektivitas penanggulangan korupsi yang melibatkan korporasi di Indonesia.
Copyrights © 2026