Penetapan harga dilarang Undang-Undang Persaingan Usaha karena berpotensi menghilangkan persaingan. Kesepakatan harga sering dilakukan tanpa adanya perjanjian tertulis, melainkan melalui kesamaan perilaku (conscious parallelism) dan plus factors sebagai analisis tambahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan larangan penetapan harga serta penerapan teori conscious parallelism dan plus factors dalam pembuktian pelanggaran oleh KPPU. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan harga merupakan perjanjian yang dilarang berdasarkan Pasal 5 dengan pendekatan per se illegal, namun penggunaan alat bukti tidak langsung belum diatur dalam regulasi. Kondisi ini menimbulkan perbedaan penilaian dalam praktik penegakan hukum sehingga diperlukan penguatan regulasi untuk menjamin kepastian hukum.
Copyrights © 2026