Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dalam tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Fokus kajian diarahkan pada makna yuridis Pasal 76C sebagai ketentuan larangan normatif terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak serta penerapan sanksi pidana berjenjang dalam Pasal 80 berdasarkan tingkat akibat kekerasan yang ditimbulkan, meliputi luka ringan, luka berat, hingga kematian anak. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, literatur hukum, dan dokumen yurisprudensi yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengungkap kejelasan norma serta efektivitas pelaksanaannya dalam praktik peradilan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 76C dan Pasal 80 memberikan perlindungan hukum yang tegas dan komprehensif bagi anak karena memuat larangan absolut terhadap kekerasan serta sistem pemidanaan yang proporsional berdasarkan tingkat akibat yang dialami korban. Namun efektivitas implementasi kedua pasal tersebut masih terkendala oleh rendahnya pelaporan kasus, kesulitan pembuktian terutama pada kekerasan psikis dan penelantaran, sensitivitas aparat penegak hukum yang belum merata terhadap isu perlindungan anak, serta lemahnya koordinasi antar lembaga terkait. Hambatan tersebut menyebabkan norma hukum belum sepenuhnya terwujud dalam perlindungan nyata terhadap korban anak
Copyrights © 2026