Perkembangan teknologi digital telah mengubah paradigma hukum pembuktian di Indonesia, terutama dalam konteks tanda tangan elektronik sebagai pengganti tanda tangan manual. Di satu sisi, tanda tangan elektronik memberikan efisiensi dan kepastian hukum dalam transaksi elektronik. Namun di sisi lain, kemudahan manipulasi data digital menimbulkan potensi kejahatan baru berupa pemalsuan tanda tangan elektronik pada dokumen Portable Document Format (PDF). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pengaturan hukum terhadap pelaku pemalsuan tanda tangan elektronik dalam perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, serta menelaah mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun UU ITE telah memberikan dasar hukum yang sah terhadap tanda tangan elektronik, mekanisme pembuktian dan penegakan hukum masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek keaslian identitas digital dan otentikasi sertifikat elektronik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan sistem verifikasi digital yang lebih kuat serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami forensik digital.
Copyrights © 2026