Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Clickwrap Agreement dalam sistem hukum kontrak di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen, dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Clickwrap Agreement sebagai salah satu bentuk kontrak elektronik telah diakui secara implisit dalam sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan pengaturan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun peraturan tersebut tidak menjelaskan bagaimana tindakan mengklik tombol “centang” atau “setuju” dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan yang benar-benar dilakukan secara sadar dan sukarela oleh para pihak seperti yang ada pada kontrak Clickwrap Agreement Oleh karena itu, mekanisme persetujuan melalui klik tombol “setuju” masih merujuk pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa kesepakatan dapat dijadikan dasar pembentukan kontrak. Namun, persetujuan ini tidak boleh mengandung unsur paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), atau penipuan (bedrog) sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata. penyelenggara sistem elektronik harus tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen, termasuk memastikan bahwa klausula baku dalam Clickwrap Agreement tidak merugikan pengguna. Dalam hal ini, penyelenggara sistem elektronik wajib menyusun Clickwrap Agreement yang memuat klausula baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2026