Pemberian kredit oleh lembaga perbankan merupakan aktivitas utama yang mengandung potensi risiko tinggi, terutama terkait dengan kemampuan debitor dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) menjadi landasan yuridis yang penting untuk menjamin keamanan dana masyarakat dan menjaga stabilitas sistem perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit yang dijamin dengan hak tanggungan, serta mengkaji implikasi hukum apabila prinsip tersebut diabaikan oleh pihak bank. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta analisis terhadap putusan pengadilan terkait sengketa kredit bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian tercermin melalui analisis kelayakan debitur, penilaian agunan, serta pengikatan jaminan secara sah menurut hukum. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan kasus di mana bank lalai dalam menilai kelayakan kredit atau melakukan pengikatan hak tanggungan yang tidak sempurna, sehingga mengakibatkan kerugian hukum dan ekonomi bagi bank maupun pihak ketiga. Oleh karena itu, penguatan penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur hukum hak tanggungan menjadi kunci untuk meminimalisir risiko dan menciptakan kepastian hukum dalam kegiatan perkreditan perbankan
Copyrights © 2025