Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak narapidana sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendukung proses reintegrasi sosial. Artikel ini mengkaji pelaksanaan pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Kupang, khususnya terkait jumlah narapidana yang memenuhi syarat dan realisasi pemberian pembebasan bersyarat pada tahun 2025. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara langsung dengan pejabat Lapas Kelas IIA Kota Kupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar narapidana yang memenuhi syarat telah memperoleh pembebasan bersyarat, masih terdapat kendala administratif, pelanggaran disiplin, dan hambatan teknis yang menyebabkan penundaan pemberian hak tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa efektivitas pembebasan bersyarat sangat dipengaruhi oleh kepatuhan narapidana serta kesiapan administrasi pemasyarakatan
Copyrights © 2026