Disinformasi dipandang sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas nasional karena mampu melemahkan kepercayaan publik kepada pemerintah, memicu ketegangan sosial, dan merusak kohesi masyarakat.. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran jurnalisme digital dalam menangkal disinformasi dari perspektif hukum tata negara, dengan fokus pada pemenuhan hak konstitusional atas informasi yang benar, perlindungan kebebasan berekspresi, dan kualitas demokrasi. Penelitian dirancang sebagai studi kualitatif dengan metode studi pustaka dan analisis isi normatif, menggunakan sumber berupa peraturan perundang‑undangan, putusan lembaga konstitusional, literatur tentang jurnalisme digital, dan kajian etika komunikasi di ruang digital. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Jurnalisme digital berpotensi menjadi filter utama terhadap disinformasi melalui penerapan disiplin verifikasi, kode etik jurnalistik, serta pemanfaatan platform digital secara bertanggung jawab. Penerapan prinsip tabayyun (verifikasi) dan keadilan komunikasi di media sosial memperkuat fungsi ini, sekaligus mencegah dampak negatif misinformasi terhadap kohesi sosial dan kepercayaan publik pada institusi negara. Namun, lemahnya kepatuhan pada standar etika, praktik pemberitaan tanpa verifikasi, dan penyebaran informasi yang tidak akurat menunjukkan masih besarnya kerentanan disinformasi di ruang digital. Untuk itu hukum tata negara menjadi penyeimbangkan regulasi anti‑disinformasi dengan perlindungan kebebasan pers, sambil memperkuat jurnalisme digital sebagai infrastruktur demokratis untuk menjaga ruang publik yang berbasis informasi benar dan akuntabel
Copyrights © 2026