Penelitian ini mengkaji harmonisasi kewenangan negara dan hak masyarakat lokal dalam penguasaan tanah melalui analisis hukum tata negara terhadap Hak Pengelolaan (HPL) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) di kawasan DLKR KSOP Kelas IV Bima. Permasalahan muncul akibat ketegangan antara kewenangan konstitusional negara dalam menguasai tanah dan penguasaan sosial-historis masyarakat pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi kewenangan negara dalam pemberian dan pelaksanaan HPL serta merumuskan model harmonisasi kewenangan yang menjamin perlindungan hak masyarakat lokal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan HPL oleh PT Pelindo cenderung menitikberatkan pada kepentingan administratif dan ekonomi, sehingga mengabaikan hak-hak masyarakat lokal yang telah lama menguasai tanah. Lemahnya mekanisme partisipasi dan koordinasi kelembagaan memperbesar potensi konflik agraria. Oleh karena itu, harmonisasi kewenangan negara perlu diwujudkan melalui pendekatan partisipatif, pengakuan terhadap penguasaan sosial masyarakat, serta integrasi prinsip hak asasi manusia dalam pengelolaan tanah negara.
Copyrights © 2026