Penelitian ini mengkaji peran negara dan hakim dalam mewujudkan keadilan relasional pada hukum kontrak sebagai upaya untuk mengatasi ketimpangan sosial. Hukum kontrak klasik pada umumnya dibangun atas asumsi kesetaraan dan kebebasan berkontrak, namun dalam praktiknya asumsi tersebut sering kali tidak terwujud akibat ketimpangan sosial dan ekonomi yang bersifat struktural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan relasional dalam hukum kontrak serta mengkaji peran negara dan hakim dalam mengoreksi hubungan kontraktual yang tidak setara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum dan konseptual, yang didukung oleh kajian terhadap doktrin hukum dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan relasional menawarkan kerangka kritis untuk menilai kontrak tidak hanya berdasarkan keabsahan formal, tetapi juga berdasarkan relasi kuasa, konteks sosial, dan keadilan substantif. Negara berperan penting melalui regulasi dan kebijakan hukum untuk melindungi pihak yang lemah, sementara hakim dituntut berperan aktif dalam menafsirkan dan menerapkan hukum secara kontekstual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan keadilan relasional dalam hukum kontrak memperkuat fungsi negara dan hakim dalam mencegah kontrak menjadi sarana ketidakadilan sosial.
Copyrights © 2026