Sengketa penguasaan lahan merupakan salah satu permasalahan hukum perdata yang sering terjadi di Indonesia. Penelitian ini menganalisis keberhasilan penyelesaian sengketa lahan antara PT Jamika Raya selaku penggugat dan Leo Saputra Maharaja selaku tergugat melalui mediasi evaluatif di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi. Kasus ini melibatkan sengketa atas penguasaan tanah seluas 1,13 hektare yang merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) milik penggugat. Mediasi dilaksanakan dengan fasilitator hakim mediator Dyah Devina Maya Ganindra yang menerapkan pendekatan evaluatif dengan memberikan penilaian hukum dan saran solusi berbasis fakta dan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi evaluatif terbukti efektif dalam menyelesaikan sengketa lahan dengan menghasilkan kesepakatan damai yang mengikat secara hukum dan diterima oleh kedua belah pihak. Kesepakatan tercapai pada 14 Oktober 2025 dan disahkan sebagai Akta Perdamaian (akta van dading) sesuai Pasal 1858 KUHPerdata. Proses mediasi ini menghemat waktu dan biaya dibandingkan litigasi konvensional, sambil tetap menjaga keharmonisan sosial dalam masyarakat. Studi ini menegaskan bahwa mediasi evaluatif oleh hakim merupakan metode alternatif penyelesaian sengketa (ALPS) yang sangat cocok untuk perkara perdata yang sudah berada dalam fase peradilan, karena mediator dapat memberikan panduan hukum yang informatif untuk membantu pihak-pihak membuat keputusan yang realistis dan adil.
Copyrights © 2026