Permasalahan gelandangan, pengemis, dan pengamen (Gepeng) masih menjadi tantangan dalam mewujudkan ketertiban umum di Kabupaten Tulungagung meskipun kebijakan penertiban telah dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga diperlukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan ketertiban umum terhadap Gepeng yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta analisis efektivitas kebijakan menggunakan indikator William N. Dunn, yaitu efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas dan ketepatan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan kebijakan penertiban Gepeng pada tahun 2025 mengalami perbaikan dibandingkan tahun 2020, terutama dari sisi intensitas dan keteraturan penertiban. Penertiban yang dilakukan secara rutin mampu menekan keberadaan Gepeng di ruang publik dalam jangka pendek, namun belum memberikan dampak yang berkelanjutan. Selain itu, pelaksanaan kebijakan belum merata secara wilayah karena lebih terfokus pada kawasan perkotaan. Dari aspek responsivitas dan ketepatan, kebijakan belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan serta menyentuh akar permasalahan sosial-ekonomi Gepeng, meskipun pemerintah telah menyediakan berbagai program bantuan dan pemberdayaan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih konprehensif dan berkelanjutan agar tujuan ketertiban umum dapat tercapai secara optimal.
Copyrights © 2026