Mandatory Consular Notification (MCN) merupakan kewajiban negara penerima untuk memberi tahu perwakilan diplomatik atau konsuler negara asal apabila warganya ditahan atau menghadapi proses hukum. Dalam konteks perlindungan pekerja migran Indonesia, MCN menjadi instrumen penting dalam menjamin akses terhadap bantuan hukum dan pendampingan diplomatik sejak tahap awal proses peradilan. Artikel ini menganalisis MCN sebagai bagian dari politik hukum Indonesia dalam membangun sistem perlindungan eksternal bagi pekerja migran, khususnya di negara-negara yang memiliki sistem hukum represif atau tidak ramah terhadap tenaga kerja asing. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan menyoroti tantangan implementasi MCN dalam praktik bilateral. Ditekankan pula pentingnya diplomasi hukum dan penguatan kapasitas perwakilan RI di luar negeri. Artikel ini merekomendasikan pengarusutamaan MCN dalam perjanjian bilateral ketenagakerjaan serta harmonisasi regulasi nasional agar selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM internasional.
Copyrights © 2026