Arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dikenal memiliki sifat final dan mengikat, sehingga putusannya pada prinsipnya tidak dapat diajukan upaya hukum biasa. Namun demikian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa membuka ruang pembatalan putusan arbitrase dalam keadaan tertentu, salah satunya apabila terdapat unsur tipu muslihat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik kepentingan sebagai alasan pembatalan putusan arbitrase dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 665b/Pdt.Sus.Arbt/2024 jo. Putusan Nomor 524/Pdt.Sus/2023/PN.Jkt.Tim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik kepentingan yang disembunyikan oleh arbiter, khususnya adanya hubungan kepentingan dengan salah satu pihak, telah menimbulkan keraguan serius terhadap prinsip independensi dan imparsialitas arbiter. Mahkamah Agung menilai perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi tipu muslihat sebagaimana diatur dalam Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, sehingga putusan arbitrase dapat dibatalkan. Penelitian ini menegaskan bahwa meskipun putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, finalitas tersebut tidak bersifat absolut dan tetap berada dalam pengawasan yudisial guna menjamin integritas, keadilan, dan kepercayaan terhadap proses arbitrase.
Copyrights © 2026