Mengingat akan kuantitas pekerja rumahan di Indonesia yang semakin meningkat maka diperlukan komitmen dari pemerintah dan pihak terkait untuk membuat kebijakan yang mengatur pekerja rumahan yang telah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian Indonesia. Dalam politik hukum ketenagakerjaan terkait pekerja rumahan di Indonesia maka seharusnya dibuat peraturan khusus yang mengatur karakteristik pekerjaan rumahan dan memberikan perlindungan eksplisit tehadap pekerja rumahan mengingat kompleksnya pengaturan tentang pekerja rumahan. Selain itu perlu dipertimbangkan juga pembuatan peraturan daerah apabila memang di suatu wilayah daerah tersebut memiliki banyak sekali pekerja rumahan sebagai dampak adanya industri besar berdasarkan kebutuhan daerah sehingga pekerja rumahan ke depannya akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.
Copyrights © 2026