Indonesia sebagai negara hukum menuntut agar setiap bentuk kewenangan publik tunduk pada prinsip pertanggungjawaban hukum. Tindak pidana korupsi dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang sistemik terhadap keuangan negara, kepercayaan publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Bendesa Adat sebagai penyelenggara negara dalam arti fungsional berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam konteks penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin dan pendapat para sarjana hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bendesa Adat tidak secara eksplisit dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara, kewenangan publik dan kekuasaan faktual yang dijalankannya dalam pengelolaan pemerintahan adat, sumber daya, dan kepentingan masyarakat memungkinkan pengkualifikasian Bendesa Adat sebagai penyelenggara negara fungsional. Selain itu, norma kabur dalam Pasal 12 huruf e membuka ruang penafsiran hukum yang memungkinkan pertanggungjawaban pidana terhadap tokoh adat yang menyalahgunakan kewenangan publik. Penelitian ini menegaskan pentingnya penafsiran hukum yang adaptif untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas dalam sistem hukum plural di Indonesia.
Copyrights © 2026