Jumlah pernikahan dini yang tinggi di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh tradisi di beberapa daerah, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah. Pernikahan dini ini menimbulkan banyak masalah, terutama bagi perempuan yang belum siap secara mental, dan menyebabkan tingginya angka perceraian dan kematian di kalangan ibu muda. Studi ini menganalisis pengaruh pendidikan (tingkat melek huruf di kalangan usia 15+) dan kemiskinan terhadap keputusan menikah di usia dini di kalangan perempuan berusia 20-24 tahun di Indonesia menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2014-2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemiskinan dan pendidikan tidak memiliki pengaruh yang signifikan, namun keduanya memiliki pengaruh sebesar 52,1% terhadap pernikahan dini. Dari segi maqashid syariah, pernikahan dini dianggap melanggar hukum Islam karena kurangnya Ḥifẓ al-‘aql (perlindungan akal), Ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), dan Ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan).
Copyrights © 2026