Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya preventif dan represif yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Bojonegoro dalam menanggulangi praktik judi online. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap aparat kepolisian dan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi hukum dan penyuluhan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum, namun efektivitasnya masih terkendala oleh rendahnya literasi digital dan faktor ekonomi. Upaya represif dilaksanakan melalui penegakan hukum terhadap pelaku judi online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berfungsi memberikan efek jera meskipun masih menghadapi keterbatasan sumber daya dan sarana teknologi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan judi online memerlukan keseimbangan antara upaya preventif dan represif yang didukung oleh kapasitas aparat penegak hukum, sarana pendukung, serta budaya hukum masyarakat agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
Copyrights © 2026