Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 1 (2026): 2026

Penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja 2025: (Perlindungan Sipil dan Batasan Penggunaan Kekuatan)

Olivia Annastasia Devy (Unknown)
Dwi Imroatus Sholikah (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2026

Abstract

Konflik perbatasan antara Thailand dan Kamboja di sekitar Kuil Preah Vihear, yang dimulai dari putusan Mahkamah Internasional Hukum (ICJ) tahun 1962 dan memuncak pada tahun 2025 dengan serangan menggunakan pesawat F-16, bom klaster, serta roket BM-21 Grad, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional (IHL) yang dilakukan oleh kedua pihak. Penelitian ini secara normatif menganalisis status hukum wilayah, penerapan prinsip perlindungan sipil seperti pembedaan dalam Pasal 48-51, proporsionalitas dalam Pasal 51(5)(b), serta pencegahan dalam Pasal 57 Protokol Tambahan I, dan pembatasan kekerasan militer seperti dalam Pasal 35, 52, dan Konvensi Den Haag 1954. Dalam konflik tersebut, Thailand merusak situs warisan UNESCO dan Kamboja menempatkan ranjau di daerah perumahan sipil, menyebabkan evakuasi sebanyak 100.000 warga dan korban jiwa termasuk anak-anak. Hasil penelitian menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan ICJ tahun 2011-2013 serta potensi pelanggaran berat, dan merekomendasikan pembuatan perjanjian khusus, pelatihan militer, serta investigasi oleh ICRC untuk memperbaiki kerusakan budaya dan mencegah terjadinya eskalasi lebih lanjut.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...