Konflik perbatasan antara Thailand dan Kamboja di sekitar Kuil Preah Vihear, yang dimulai dari putusan Mahkamah Internasional Hukum (ICJ) tahun 1962 dan memuncak pada tahun 2025 dengan serangan menggunakan pesawat F-16, bom klaster, serta roket BM-21 Grad, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional (IHL) yang dilakukan oleh kedua pihak. Penelitian ini secara normatif menganalisis status hukum wilayah, penerapan prinsip perlindungan sipil seperti pembedaan dalam Pasal 48-51, proporsionalitas dalam Pasal 51(5)(b), serta pencegahan dalam Pasal 57 Protokol Tambahan I, dan pembatasan kekerasan militer seperti dalam Pasal 35, 52, dan Konvensi Den Haag 1954. Dalam konflik tersebut, Thailand merusak situs warisan UNESCO dan Kamboja menempatkan ranjau di daerah perumahan sipil, menyebabkan evakuasi sebanyak 100.000 warga dan korban jiwa termasuk anak-anak. Hasil penelitian menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan ICJ tahun 2011-2013 serta potensi pelanggaran berat, dan merekomendasikan pembuatan perjanjian khusus, pelatihan militer, serta investigasi oleh ICRC untuk memperbaiki kerusakan budaya dan mencegah terjadinya eskalasi lebih lanjut.
Copyrights © 2026