Perlindungan data pribadi bagi nasabah bank sangatlah penting, karena berkaitan dengan keamanan dan kerahasiaan data nasabahnya. Untuk itu diatur hal mengenai rahasia bank, namun kategori nasabah yang diatur dalam rahasia bank hanyalah bagi Nasabah Penyimpan saja, untuk Nasabah Peminjam (Debitur) tidak termasuk dalam hal yang wajib dirahasiakan. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan Nasabah Peminjam (Debitur) dalam kewajiban Bank melindungi data Nasabah Peminjam (Debitur) ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis ruang lingkup kerahasiaan bank dan perlindungan data Nasabah Peminjam (Debitur) berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait perbankan, perlindungan data pribadi, dan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, dengan menggunakan metode yuridis-normatif berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rahasia bank hanya mencakup bagi Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan/atau Nasabah Investor dan Investasinya, tidak termasuk bagi Nasabah Peminjam (Debitur). Walaupun data Nasabah Peminjam (Debitur) dapat diakses melalui SLIK, namun akses ini sangat terbatas untuk dapat diakses oleh pihak lain dan keperluan untuk tertentu saja. Kesimpulannya data Nasabah Peminjam (Debitur) tetap wajib dilindungi oleh Bank berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Copyrights © 2026