Tulisan ini membahas kekosongan norma terkait penggunaan penerjemah lisan dalam hukum acara perdata Indonesia dengan menggunakan perspektif teori penemuan hukum (rechtsvinding) Sudikno Mertokusumo. Dalam praktik peradilan, hambatan bahasa sering muncul pada pemeriksaan para pihak, saksi, atau ahli, namun hukum acara perdata masih bertumpu pada HIR dan RBg yang hanya mengatur juru bahasa secara terbatas dan tidak memberikan standar kualifikasi, tata cara penunjukan, sumpah, maupun tanggung jawab penerjemah. Ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman pun bersifat umum sehingga tidak mampu mengisi kebutuhan operasional yang timbul di ruang sidang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim selama ini mengisi kekosongan norma melalui metode rechtsvinding, khususnya interpretasi sistematis, analogi terhadap Pasal 177 KUHAP, serta konstruksi hukum untuk menjamin kelancaran persidangan. Namun, variasi praktik antar-pengadilan menimbulkan risiko ketidakseragaman standar dan potensi ketidakadilan bagi pihak yang tidak menguasai bahasa persidangan. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan hukum melalui pembentukan PERMA yang secara khusus mengatur kualifikasi, penunjukan, sumpah, mekanisme keberatan, pencatatan, serta tanggung jawab penerjemah lisan dalam perkara perdata.
Copyrights © 2026