UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional tidak hanya berperan dalam penciptaan lapangan kerja dan distribusi pendapatan, tetapi juga menghadapi kerentanan struktural akibat ketimpangan posisi tawar dalam relasi bisnis dengan pelaku usaha berskala besar yang berpotensi melahirkan praktik eksploitasi ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas kerangka perlindungan hukum terhadap UMKM serta merumuskan model perlindungan yang bersifat operasional dan implementatif dalam mencegah praktik eksploitasi ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis yuridis normatif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen kebijakan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, khususnya dalam ketiadaan parameter objektif untuk menilai ketidakadilan dalam kemitraan usaha, lemahnya mekanisme penegakan, serta tingginya biaya transaksi hukum yang menciptakan disinsentif bagi UMKM untuk memperjuangkan haknya. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya reformasi regulasi yang menitikberatkan pada penetapan standar pembayaran yang mengikat, penguatan lembaga pengawas, serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai instrumen pengawasan dan akses keadilan guna mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
Copyrights © 2026