Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai batas waktu peningkatan status laporan polisi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permasalahan yang dikaji berfokus pada belum adanya ketentuan yang secara tegas mengatur jangka waktu penyelidikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan batas waktu penyelidikan menyebabkan proses penanganan laporan pidana sangat bergantung pada diskresi aparat penegak hukum, yang berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan asas due process of law. Selain berdampak yuridis, kondisi ini juga berimplikasi pada perlindungan hak asasi manusia serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum acara pidana yang mengatur secara tegas batas waktu penyelidikan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Copyrights © 2026