Transformasi digital telah mengubah secara signifikan cara masyarakat mengakses informasi, berpartisipasi dalam ruang publik, dan menjalankan kehidupan sosial-politik. Namun, perkembangan tersebut juga memunculkan persoalan kesenjangan digital yang tidak hanya bersifat teknologis, tetapi juga struktural dan etis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena kesenjangan digital di Indonesia melalui perspektif teori keadilan John Rawls, khususnya konsep justice as fairness, serta mengaitkannya dengan etika komunikasi di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif reflektif dengan orientasi filosofis-normatif. Data diperoleh melalui studi literatur terhadap karya-karya utama Rawls, kajian etika komunikasi, serta laporan dan publikasi terkait kesenjangan digital di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa kesenjangan digital mencerminkan bentuk ketidakadilan struktural yang melanggar prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan Rawls. Ketimpangan akses, literasi, dan partisipasi digital berimplikasi pada melemahnya keadilan komunikatif dan kualitas demokrasi. Penelitian ini menegaskan bahwa keadilan digital harus dipahami sebagai kewajiban moral negara dan aktor komunikasi, serta menempatkan etika komunikasi sebagai pilar utama dalam mewujudkan distribusi informasi yang adil, inklusif, dan bermartabat.
Copyrights © 2026