Pelecehan anak adalah proses manipulatif yang bertujuan untuk mengeksploitasi korban secara seksual, seringkali dilakukan secara bertahap dan terselubung. Fenomena ini telah menarik perhatian global menyusul dugaan kasus yang melibatkan tokoh publik, seperti Kim Soo-hyun, yang memicu diskusi tentang perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Meskipun istilah "pelecehan anak" tidak secara eksplisit diatur dalam hukum Indonesia, tindakan tersebut dapat diteliti di bawah UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menekankan perlindungan korban, dan, jika relevan, KUHP Baru Indonesia dalam konteks tindak pidana seksual. Studi ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan hukum dan konseptual untuk menganalisis regulasi hukum pelecehan anak. Temuan menunjukkan bahwa meskipun UU TPKS menyediakan kerangka hukum untuk perlindungan korban, regulasi pelecehan anak sebagai bentuk kekerasan seksual tetap tersirat, menyoroti perlunya klarifikasi normatif. Studi ini menggarisbawahi urgensi harmonisasi legislasi untuk memastikan pelecehan anak dapat diidentifikasi dan ditangani secara hukum sebelum mengakibatkan kekerasan seksual, sehingga memperkuat perlindungan hukum bagi korban. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis terhadap pengembangan hukum pidana terkait anak dan tindak pidana seksual di Indonesia.
Copyrights © 2026