Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi Visum et Repertum (VeR) dalam pembuktian tindak pidana perkosaan serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 802 K/Pid/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa VeR memiliki kedudukan krusial sebagai alat bukti surat dan keterangan ahli yang mampu memberikan bukti ilmiah mengenai adanya persetubuhan dan kekerasan. Dalam Putusan MA Nomor 802 K/Pid/2017, VeR menjadi instrumen kunci bagi hakim untuk membatalkan putusan bebas tingkat pertama dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan persetubuhan terhadap korban yang dalam keadaan tidak berdaya.
Copyrights © 2026