Praktik juru parkir liar dalam sektor perparkiran sering terjadi di berbagai titik strategis di kota Purwokerto seperti wilayah kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Tujuan penelitian ini yakni menganalisis penyelesaian hukum terkait praktik juru parkir liar dan kendalanya. Metode pendekatan penelitian ini disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Metode pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh data dengan metode kepustakaan (library research). Analisa data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, dari aspek legal subtance, pengaturan parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah Banyumas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Namun terdapat kendala dari aspek legal structure yaitu belum ada tindakan hukum yang tegas kepada juru parkir liar dan kendala dari aspek legal culture yaitu kebiasaan dari masyarakat yang masih belum mentaati ketentuan larangan perpakiran yang tidak seharusnya dan membayar biaya ke juru parkir liar.
Copyrights © 2026