Tindak pidana pembelanjaan dan pemalsuan uang termasuk dalam kategori delik formil, yaitu tindak pidana dianggap telah selesai pada saat perbuatan yang dilarang dilakukan, tanpa mensyaratkan timbulnya akibat nyata. Contoh penerapannya terdapat dalam Putusan Nomor: 308/Pid.B/2023/PN.Tjk, di mana terdakwa terbukti melakukan pembelanjaan dan pemalsuan uang, sehingga hakim perlu menilai secara komprehensif bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembelanjaan serta pemalsuan uang dan apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dilengkapi dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan. Narasumber penelitian meliputi Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data dianalisis dengan metode analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor: 308/Pid.B/2023/PN.Tjk telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Terdakwa secara sadar dan sengaja mengedarkan serta membelanjakan uang palsu tanpa melalui prosedur yang sah, sehingga unsur kesalahan berupa dolus terpenuhi. Terdakwa juga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP. Jaksa menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, namun hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 1 (satu) bulan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada tiga aspek teori pertimbangan hukum, yaitu pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis, dengan tetap memastikan terpenuhinya unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Saran penelitian ini menekankan bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim hendaknya tidak hanya berpegang pada ketentuan hukum tertulis, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan substantif dalam masyarakat, agar dapat menekan kemungkinan terulangnya kejahatan serupa.
Copyrights © 2026