Penyelengaraan pelayanan publik merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah yang wajib dijalankan secara optimal dan memiliki fokus pada kepuasan masyarakat. Salah satu upaya agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 29 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkaji implementasi PEKPPP dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik pada tingkat kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk memahami keadaan pelaksanaan PEKPPP dan manfaatnya terhadap kualitas layanan publik. Penilaian kualitas pelayanan publik dilihat berdasarkan dimensi keandalan, daya tanggap, jaminan, empati, dan bukti fisik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan PEKPPP telah mendorong perbaikan standar dan prosedur layanan publik pada tingkat kecamatan. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala yang menyebabkan belum merata. Perbedaan dalam jumlah sumber daya manusia, konsistensi kebijakan, dan ketersediaan infratruktur menjadi faktor yang dapat mempengaruhi perbedaan kualitas pelayanan publik antar kecamatan Penelitian ini menyimpulkan bahwa PEKPPP berperan penting sebagai alat evaluasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, tetapi perlu penguatan dalam pelaksanaan dan pembinaan yang terus menerus agar peningkatan kualitas layanan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pada semua kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Copyrights © 2026